SURVEY HAJATAN PUTAT I, MASIH HARUS DISIPLIN PROKES

wahyun 24 November 2021 16:10:47 WIB

Putat (SIDA)- Mekanisme penyelenggaraan hajatan di PPKM Level 2 ini masih harus mengurus perijinan ke Satgas Penanganan Covid 19 tingkat kapanewon. Sebelumnya penyelenggara hajatan meminta berkas pengajuan dan mendapat pengarahan dari posko PPKM Kalurahan. Jika warga bersedia dan berkomitmen melaksanakan hajatan sesuai protokol kesehatan, kalurahan akan mengeluarkan surat rekomnedasi untuk dibawa ke kapanewon.

Selasa (23/11/2021) Satgas Kapanewon melakukan survey hajatan di Putat I RT 31 RW 08. Warga sebelumnya telah menempuh prosedur perijinan hajatan.

Dalam survey yang didampingi tim PPKM Kalurahan dan juga Ketua RT setempat ini menekankan kembali untuk melaksanakan hajatan sesuai aturan. Pemenuhan protokol kesehatan yang meliputi tempat cuci tangan, jaga jarak di kursi tamu, wajib memakai masker, dan masih menggunakan nasi kotak (tidak prasamanan) dipastikan keberadaannya dan wajib dilaksanakan.

"Kami siap melaksanakan sesuai dengan arahan pemerintah," ujar warga. Untuk selanjutnya realisasi pelaksanaan hajatan akan dimonitor PPKM Mikro dan kalurahan. Jika terjadi pelanggaran protokol maka akan ditindak tegas. "Meskipun sudah di level 2 dan angka terpapar tidak ada, kita masih dalam kondisi pandemi sehingga protokol kesehatan dalam hajatan masih wajib terpenuhi," tegas Dasno,SIP., salah satu satgas kapanewon Patuk.  [YN]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT