DESA PUTAT IKUTI BIMTEK SISKEUDES

Jk.Bl4ncir 27 April 2017 23:19:22 WIB

Putat) 27 April 2017: Pasal 27 Perbup 46 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan Desa menggunakan aplikasi SISKEUDES keluaran BPKP.

SISKEUDES penggunaannya dibagi dalam 3 tingkatan ;

  • Desa sebagai Operator
  • Kecamatan sebagai Supervisor
  • Kabupaten sebagai Admin

Fungsi Kecamatan sebagai Supervisor adalah ;

  • Penetapan/Posting APBDes
  • Konsolidasi dan Kompilasi Data di Wilayahnya

Untuk itu setiap Desa di tuntut harus mampu untuk menjalankan atau mengoperasikan SISKEUDES ini terutama Bendahara Desa supaya dapat memperlancar pelaporan keuangan desa secara cepat dan cermat,pengehtahuan dan pelatihan terhadap perangkat Desa terutama Bendahara Desa dan Sekretaris Desa sangat di perlukan sekali agar dapat menguasai dan mengaplikasikan system tersebut,oleh sebab itu pada hari Rabu,26 April 2017 di Ruang Rapat kecamatan Patuk diadakan Bimtek terkait SISKEUDES tersebut,yang di ikuti oleh Sekdes dan bendahara Desa se Kecamatan Patuk tak tekecuali Desa Putat serta mendatangkan Nara sumber untuk mendukung Bimtek atau pelatihan tersebut.

Acara yang berlangsung dari pagi hingga sore ini diikuti oleh peserta dengan sangat antusias dengan harapan mereka dapat mengaplikasikan SISKEUDES ini di Desa mereka masing masing,dan semoga dengan SISKEUDES ini kemajuan Desa dapat terwujud (Jk.Bcr).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT