SYARAT PENDAFTARAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN CALON LURAH KALURAHAN PUTAT

Tari 13 Agustus 2021 10:48:39 WIB

SYARAT PENDAFTARAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN

Bagian kesatu

Syarat Pendaftaran

Pasal 17

  • Syarat pendaftaran sebagai bakal Calon Lurah meliputi:
    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    4. berijazah paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau yang sederajat;
    5. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
    6. sehat jasmani dan rohani;
    7. berkelakuan baik;
    8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
    10. tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    11. bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Lurah;
    12. bersedia bertempat tinggal di Kalurahan Putat selama menjabat;
    13. belum pernah sebagai Kepala Desa/Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
    14. bebas narkotika, psikotropika, dan/atau zat adiktif lainnya.
  • Ketentuan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dikecualikan apabila:
  1. masa pidana telah lewat 5 (tahun) pada saat bakal Calon Lurah melakukan pendaftaran; dan
  2. bakal Calon Lurah mengumumkan kepada publik secara jujur dan terbuka bahwa dirinya pernah dipidana dan bukan pelaku kejahatan
  • Ketentuan tentang Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Lurah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

 

Bagian kedua

Tata Cara Pendaftaran Bakal Calon Lurah

 

Pasal 18

  • Warga Negara Indonesia yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Lurah mengajukan surat lamaran tertulis.
  • Surat lamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Ketua Bamuskal melalui ketua Panitia Pemilihan.
  • Surat lamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri syarat-syarat:

 

  1. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. surat pernyataan setia terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  3. surat pernyataan bersedia mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kecuali bagi akta kelahiran yang telah menggunakan format digital dan tanda tangan

 

  1. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah;
  2. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari rumah sakit pemerintah;
  3. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  4. Surat keterangan tidak sedang menjalani pidana penjara dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan umum dan/atau militer;
  5. surat pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  6. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih disertai tanggal selesainya menjalani hukuman pidana penjara bagi bakal Calon Lurah yang pernah menjalani pidana penjara;
  7. surat pernyataan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang bagi bakal Calon Lurah yang pernah menjalani pidana penjara;
  8. surat keterangan pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan bagibakal Calon Lurah yang memiliki, dengan dilampiri fotokopi Surat Keputusan pengangkatan dan/atau surat perjanjian kontrak yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  9. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  10. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Lurah dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Lurah;
  11. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di Kalurahan Putat selama menjabat;
  12. fotokopi kartu tanda penduduk dan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan;
  13. daftar riwayat hidup;
  14. foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar berlatar belakang merah atau biru disertai soft copynya.
  15. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi PNS;
  16. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota TNI, dan Anggota POLRI;
  17. surat izin cuti dari Bupati bagi Lurah;
  18. surat izin cuti dari Lurah bagi Pamong Kalurahan;
  19. surat izin cuti dari pimpinan Bamuskal bagi anggota Bamuskal; dan
  20. naskah visi dan misi bakal Calon

Panitia Pemilihan menerima berkas pendaftaran dan memberikan tanda terima pendaftaran.

 

Pasal 19

  • Lurah yang mendaftar sebagai bakal Calon Lurah diberi cuti sejak ditetapkan sebagai Calon Lurah sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Lurah terpilih.
  • Selama masa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lurah dilarang menggunakan fasilitas pemerintah Kalurahan.
  • Dalam hal Lurah sedang cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati menunjuk Carik untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
  • Dalam hal Carik tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban Lurah, Bupati menunjuk salah satu pelaksana teknis dan unsur sekretariat yang dipandang mampu melaksanakan tugas dan kewajiban Lurah sebagai pelaksana tugas
  • Penunjukan pelaksana tugas Lurah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Bupati.

Pasal 20

  • Pamong Kalurahan yang mendaftar sebagai bakal Calon Lurah diberi cuti terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal Calon Lurah sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan Calon Lurah
  • Tugas Pamong Kalurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pamong Kalurahan lainnya yang ditetapkan dengan Surat Perintah Tugas yang ditetapkan Lurah.

 

                                                                        Pasal 21

  • Anggota Bamuskal yang mendaftar sebagai bakal Calon Lurah dibebas tugaskan dari keanggotaan Bamuskal sejak ditetapkan sebagai bakal Calon Lurah sampai dengan penetapan Calon Lurah terpilih.
  • Anggota Bamuskal yang ditetapkan sebagai Calon Lurah diberhentikan dari keanggotaan Bamuskal

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT