RAPAT KOORDINASI TIM TATA RUANG DESA PUTAT
15 April 2017 10:44:16 WIB
Putat) Sabtu 15 April 2017 bertempat di Ruang Rapat Balai Desa Putat, Pemerintah Desa Putat melaksanakan Rapat Koordinasi Tata Ruang Desa. Adapun dalam rapat yang diikuti oleh Dukuh dari 9 Padukuhan, Tim Tata Ruang dan dari pihak pendamping Javlec. Sebagai moderator Aripin sekaligus mewakili dari Tim Javlec menjelaskan tentang apa fungsi dari tata ruang desa. "Di Desa Putat ini banyak sekali potensi-potensi yang bisa kita kelola juga dikembangkan di sini (Putat). Selain untuk mengetahui potensi Tata Ruang Desa juga bisa berfungsi sebagai monitoring, dimana letak area hutan rakyat, perkebunan, perumahan, pertanian, pariwisata dan lain sebagainya." Arifin mengungkapkan. Bapak Tumiyo selaku Dukuh Gumawang juga menyampaikan usulan dan pertanyaan. "Bagaimana kita menyikapi nantinya jika ada warga yang tidak mempunyai lahan lain untuk mendirikan sarana lain di lahan atau area yang tidak seharusnya menurut hasil tata ruang?" Tumiyo menyampaikan.
Menurut Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang, nah di sinilah fungsi utama kenapa kita bersama harus tahu apa itu fungsi dari tata ruang tersebut, namun jika memang sifatnya memang harus beralih fungsi tentunya harus ada prosedur yang harus ditempuh untuk hal tersebut.
Dokumen Lampiran : RAPAT KOORDINASI TIM TATA RUANG DESA PUTAT
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- HARI TERAKHIR PELATIHAN BAHASA JEPANG GRATIS DI KALURAHAN PUTAT
- KOORDINASI BPN TERKAIT PTSL KALURAHAN PUTAT
- BANK SAMPAH PADUKUHAN BATUR
- BIMTEK KPPS KALURAHAN PUTAT
- PANENAN PERDANA LAHAN KETAHANAN PANGAN
- KAPANEWON PATUK LAKSANAN MONEV REALISASI KERJA PROGRAM KEGIATAN PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT
- POSYANDU REMAJA PADUKUHAN BATUR