RAPAT KOORDINASI TIM TATA RUANG DESA PUTAT

15 April 2017 10:44:16 WIB

Putat) Sabtu 15 April 2017 bertempat di Ruang Rapat Balai Desa Putat, Pemerintah Desa Putat melaksanakan Rapat Koordinasi Tata Ruang Desa. Adapun dalam rapat yang diikuti oleh Dukuh dari 9 Padukuhan, Tim Tata Ruang dan dari pihak pendamping Javlec. Sebagai moderator Aripin sekaligus mewakili dari Tim Javlec menjelaskan tentang apa fungsi dari tata ruang desa. "Di Desa Putat ini banyak sekali potensi-potensi yang bisa kita kelola juga dikembangkan di sini (Putat). Selain untuk mengetahui potensi Tata Ruang Desa juga bisa berfungsi sebagai monitoring, dimana letak area hutan rakyat, perkebunan, perumahan, pertanian, pariwisata dan lain sebagainya." Arifin mengungkapkan. Bapak Tumiyo selaku Dukuh Gumawang juga menyampaikan usulan dan pertanyaan. "Bagaimana kita menyikapi nantinya jika ada warga yang tidak mempunyai lahan lain untuk mendirikan sarana lain di lahan atau area yang tidak seharusnya menurut hasil tata ruang?" Tumiyo menyampaikan.

Menurut Undang-Undang Nomer 26 Tahun 2007 tentang Penataan Tata Ruang, nah di sinilah fungsi utama kenapa kita bersama harus tahu apa itu fungsi dari tata ruang tersebut, namun jika memang sifatnya memang harus beralih fungsi tentunya harus ada prosedur yang harus ditempuh untuk hal tersebut.

Dokumen Lampiran : RAPAT KOORDINASI TIM TATA RUANG DESA PUTAT


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT