HAJATAN DAN PARIWISATA TETAP DIPERBOLEHKAN INI SYARATNYA

Tari 23 Juni 2021 09:57:10 WIB

Wonosari,(pidjar.com)–Kasus covid19 di Kabupaten Gunungkidul masih terus melonjak setiap harinya. Saat ini, total ada 1.100 lebih warga Bumi Handayani yang berstatus covid19 aktif. Jumlah ini kemungkinan masih bisa terus bertambah lantaran saat ini, tracing terus dilakukan pada sejumlah klaster aktif. Beberapa skema untuk menekan lonjakan akan dilakukan oleh pemerintah, yaitu dengan mengefektifkan PPKM Mikro.

Dalam hal ini, pemerintah akan menekankan penerapan protokol kesehatan di masyarakat secara lebih ketat. Penindakan tegas bagi warga masyarakat yang ngeyel tidak menerapkan protokol kesehatan mulai dilakukan. Sebab di tengah lobjakan kasus yang terjadi, masyarakat harus paham betul bagaimana penerapan protokol kesehatan.

“Ajakan tentang penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya harus digalakkan lagi,” kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta usai melakukan rapat koordinasi penanganan covid19 dengan Forkompimda Gunungkidul, Selasa (22/06/2021).

Beberapa pembatasan akan dilakukan oleh pemerintah. Termasuk diantaranya adalah pembatasan segala aktifitas kemasyarakatan yang menimbulkan kerumunan orang. Kekhawatiran sejumlah kalangan masyarakat berkaitan dengan rumor pelarangan kegiatan sosial tak terbukti. Kegiatan seperti hajatan, seminar maupun pariwisata diputuskan tetap diperbolehkan. Namun begitu, kali ini pemerintah memberikan catatan maupun persyaratan khusus.

“Harus ada komitmen untuk penerapan protokol kesehatan. Itu juga dilakukan pembatasan ya,” imbuh dia.

Dilanjutkan Sunaryanta, untuk kegiatan hajatan, pihaknya meminta masyarakat serta Satgas Covid19 harus mampu memilah-milah. Diantaranya adalah penyelenggaraan hajatan itu berada di zona apa. Jika sekiranya zona merah, tentu segala macam kegiatan dan hajatan tidak akan diperbolehkan. Penyelenggara hajatan juga diwajibkan menerapkan sejumlah protokol kesehatan termasuk pengecekan suhu tubuh, cuci tangan, dan tentunya tidak menimbulkan kerumunan. Hidangan dalam hajatan juga tidak diperbolehkan menggunakan skema prasmanan.

“Nanti kalau ada pelanggaran, tindakannya tegas seperti kemarin yang dilakukan oleh Pol PP,” jelas dia.

Sementara untuk kegiatan pariwisata, Sunaryanta menegaskan bahwa pihaknya memutuskan tidak ada penutupan kawasan wisata. Namun juga hal ini disesuaikan dengan kondisi dan ada tidaknya penularan di wilayah tersebut. Jika terdapat temuan, maka bisa saja 1 lokasi tersebut ditutup.

“Pada intinya kita lihat kondisi di sana bagaimana, kalau aman ya tetap buka. Wisatawan juga harus patuh dengan apa yang petugas katakan. Di kawasan wisata juga akan tetap digalakkan penggunaan masker serta prokes lain,” papar Sunaryanta.

Sebagaimana diketahui, sejak pertama kasus covid masuk ke Gunungkidul sampai dengan saat ini sudah ada 4.761 orang warga GUnungkidul terpapar virus ini. Dari jumlah tersebut 3.334 orang dinyatakan sembuh, 202 orang meninggal, dan 1.180 orang masih menjalani Perawatan dan penanganan.

 

https://pidjar.com/hajatan-dan-pariwisata-akhirnya-tetap-diperbolehkan-ini-syaratnya/36672/

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT