PENYAMPAIAN PMT UNTUK LANSIA

wahyun 19 Juni 2021 10:56:55 WIB

Putat (SIDA) - Sebagai salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kalurahan Putat kepada warga lanjut usia (lansia) Kalurahan Putat adalah program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk lansia. Program ini direalisasikan pada Jumat (18/06/2021) dan Sabtu (19/06/2021) pada acara sosialisasi vaksininasi covid kepada lansia oleh Puskesmas Patuk II.

Tahun 2021 PMT lansia dianggarkan sebesar Rp 6.000.000,00 untuk 300 orang lansia di Kalurahan Putat. Jumlah ini menyesuaikan definisi lansia yang ditetapkan oleh Kemensos yaitu warga dengan usia lebih dari atau sama dengan 70 tahun. Namun dikarenakan program ini dilaksanakan berbarengan dengan sosialisasi vaksin covid untuk lansia yang mana kategori lansia didasarkan pada usia lebih dari atau sama dengan 60 tahun, maka pemberian PMT ini menyesuaikan jumlah lansia yang akan divaksin yaitu sejumlah 600 lebih sehingga besaran dan bentuk PMT mengalami penyesuaian.

PMT untuk lansia diberikan dalam bentuk makanan ringan yaitu kue kering dan susu sachet. Dengan bantuan para kader PMT ini diberikan kepada lansia yang hadir dalam sosialisasi vaksinasi sejumlah 30 orang dan sisanya akan diserahkan oleh kader kepada lansia yang tidak mengikuti sosialisasi sekaligus menyampaikan ajakan vaksinasi kepada lansia tersebut.

Harapan Pemerintah Kalurahan Putat sebagaimana yang disampaikan oleh Kamituwa, Sri Wahyuni, S.Kom., pada saat pertemuan kader adalah pemerintah kalurahan berusaha meratakan program agar semua lini dan usia masyarakat dapat merasakan program dari dana desa. "Meskipun baru bisa menyampaikan program dalam bentuk PMT, semoga adanya dana desa juga dirasakan oleh para lansia," ujarnya. [YN]

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT