TUMBUHKAN NASIONALISME, GUBERNUR DIY KELUARKAN SE

wahyun 21 Mei 2021 06:12:03 WIB

Putat (SIDA) - Dalam rangka menumbuhkan semangat nasionalisme untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa khususnya bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Edaran ditujukan salah satunya kepada Bupati yang otomatis pemerintahan di bawahnya termasuk pemerintah kalurahan juga melaksanakan isi dari surat edaran yang dikeluarkan per tanggal 18 Mei 2021 ini.

Isi dari surat edaran ini adalah meminta untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pada pukul 10.00 WIB atau pagi di awal aktivitas. Ketika diperdengarkan, diminta untuk berdiri dan memberi hormat di tempat.

Pemerintah Kalurahan Putat menindaklanjuti surat edaran ini dengan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dengan perangkat yang telah tersedia di aula balai kalurahan. "Setiap pagi diputar dengan pengeras suara di aula, " ujar Carik Kalurahan Putat, Suprapti, A.Ma.Pust. "Tantangannya bagaimana agar istiqomah, tidak lupa ditengah kesibukan aktifitas para pamong, " imbuhnya.[YN]

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT