SURAT EDARAN TENTANG PEMDUDIK
wahyun 08 Mei 2021 03:01:42 WIB
Putat (SIDA) - Sebagai upaya monitong pemudik yang lolos sampai ke kampung halaman, Pemerintah Kalurahan Putat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 164 /45 /V /2021 tentang Pelaporan dan Prosedur Pemudik di Kalurahan Putat tertanggal 3 Mei 2021. Media ini sebagai alat untuk mendukung kegiatan Posko PPKM.
Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua RT dan Ketua RW, pemangku wilayah padukuhan paling bawah sebagai pihak yang tahu pertama kali jika ada pemudik yang masuk ke wilayahnya. Selain itu juga ditujukan kepada seluruh masyarakat dengan tujuan agar dapat menyikapi dengan baik dan mengarahkan apa yang harus dilakukan pemudik jika pulang ke Kalurahan Putat.
Sebagai media edukasi kepada para pemudik, surat edaran ini juga berisi prosedur yang harus dilakukan pemudik di Kalurahan Putat. Mereka harus membawa surat keterangan hasil tes kesehatan bebas covid dan melaksanakan karantina mandiri. Jika belum membawa hasil tes kesehatan bebas covid, para pemudik diminta melakukan tes kesehatan bebas covid di fasilitas kesehatan dengan pembiayaan sendiri setelah lima hari melaksanakan karantina mandiri.
Dengan surat edaran ini diharapkan para pemudik yang pulang ke Kalurahan Putat dalam kondisi sehat dan tidak membawa dampak yang tidak diharapkan. "Upaya ini untuk menjaga masyarakat, bukan untuk mempersulit masyarakat " tegas Lurah Kalurahan Putat, Sukardi, dalam keterangnnya yang disampaikan di grup Whatsapp koordinasi posko PPKM. [YN]
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- PEMBUKAAN PERKEMAHAN AKHIR INKUBASI SAKA WIRAUSAHA DI BALAI BUDAYA PUTAT
- Pertemuan Desa Prima Edisi November di Kopi Putat
- PELANTIKAN KPPS KALURAHAN PUTAT
- PELATIHAN INTEGRASI LAYANAN PRIMER UNTUK KADER POSYANDU
- APEL PAGI PAMONG KALURAHAN PUTAT
- Kunjungan Study Tiru Desa Prima Sendangsari ke Desa Prima Gumregah
- PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT KOORDINASI PROGRAM KETAHANAN PANGAN DENGAN PENGGARAP LAHAN