SURAT EDARAN TENTANG PEMDUDIK

wahyun 08 Mei 2021 03:01:42 WIB

Putat (SIDA) - Sebagai upaya monitong pemudik yang lolos sampai ke kampung halaman, Pemerintah Kalurahan Putat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 164 /45 /V /2021 tentang Pelaporan dan Prosedur Pemudik di Kalurahan Putat tertanggal 3 Mei 2021. Media ini sebagai alat untuk mendukung kegiatan Posko PPKM.

Surat edaran ini ditujukan kepada Ketua RT dan Ketua RW, pemangku wilayah padukuhan paling bawah sebagai pihak yang tahu pertama kali jika ada pemudik yang masuk ke wilayahnya. Selain itu juga ditujukan kepada seluruh masyarakat dengan tujuan agar dapat menyikapi dengan baik dan mengarahkan apa yang harus dilakukan pemudik jika pulang ke Kalurahan Putat. 

Sebagai media edukasi kepada para pemudik, surat edaran ini juga berisi prosedur yang harus dilakukan pemudik di Kalurahan Putat. Mereka harus membawa surat keterangan hasil tes kesehatan bebas covid dan melaksanakan karantina mandiri. Jika belum membawa hasil tes kesehatan bebas covid, para pemudik diminta melakukan tes kesehatan bebas covid di fasilitas kesehatan dengan pembiayaan sendiri setelah lima hari melaksanakan karantina mandiri. 

Dengan surat edaran ini diharapkan para pemudik yang pulang ke Kalurahan Putat dalam kondisi sehat dan tidak membawa dampak yang tidak diharapkan. "Upaya ini untuk menjaga masyarakat, bukan untuk mempersulit masyarakat " tegas Lurah Kalurahan Putat, Sukardi, dalam keterangnnya yang disampaikan di grup Whatsapp koordinasi posko PPKM. [YN]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT