Wonosari, (gunungkidul.sorot.co)--Pemerintah pusat melalui rapat terbatas memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Terkait hal itu, Kabupaten Gunungkidul menjadi salah satu wilayah yang terancam penerapan kebijakan tersebut. Sebab Gunungkidul juga masuk dalam daftar PSBB di wilayah DIY.

Kendati begitu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Gunungkidul masih menunggu intruksi dari Gubernur DIY terkait pelaksanakan PSBB tersebut. Selain Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo dan Sleman juga masuk dalam daftar PSBB yang disusun oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). PSBB rencananya dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari mendatang.

 

"Kami menunggu keputusan dari Gubernur," kata Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Gunungkidul, Dewi Irawaty, Rabu (06/01/2021).

 

 

Gunungkidul dan daerah-daerah lain yang masuk daftar tersebut diminta memberlakukan PSBB. Pasalnya daerah dalam daftar dianggap memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang ditetapkan. 

Parameter yang dimaksud ialah tingkat kematian di atas rata-rata nasional, atau 3 persen, tingkat kesembuhan dibawah nasional yakni 82 persen, kasus aktif di bawah nasional sekitar 14 persen dan keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.

Saat ini, di Gunungkidul tingkat kesembuhannya 67,4 persen dan tingkat kematian sekitar 3,47 persen. Sedangkan kasus positif aktif Sekitar 29 persen. Untuk ketersediaan rumah sakit untuk ICU dan isolasi sulit menghitung sebab angkanya berubah-ubah dan pihak rumah sakit yang mengetahui.

Sementara itu, berdasarkan data Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Gunungkidul, akumulasi penderita Covid-19 pada Rabu (6/1/2021) pukul 12.00 WIB mencapai 949 kasus. Dari jumlah itu sebanyak 640 dinyatakan sembuh, 33 pasien dinyatakan meninggal dunia dan sebanyak 276 kasus masih sebagai pasien dalam perawatan atau aktif.

 

https://gunungkidul.sorot.co/berita-102579-terancam-penerapan-psbb-pemkab-gunungkidul-tunggu-instruksi-gubernur.html