SLEMAN, KRJOGJA.com - Kendati syarat pengajuan pembuatan paspor harus disertai bukti kepemilikan tabungan di rekening bank senilai Rp 25 juta sudah dibatalkan, namun pihak Kantor Imigrasi tetap memberlakukan kebijakan memperketat penerbitan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pegi ke luar negeri. Kebijakan ini diambil untuk memberikan perlindungan kepada WNI setelah berada di luar negeri.

"Kami memperketat perizinan paspor ini sebenarnya untuk kepentingan perlindungan WNI sendiri, ketika berada di luar negeri. Kami melakukan kebijakan ini untuk mengantisipasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) nonprosedural yang tanpa melalui proses dan rekomendasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta Didik Heru Praseno Adi di ruang kerjanya, Rabu (29/3/2017).

Dalam penerbitan paspor, sebelumnya Ditjen Imigrasi memberlakukan aturan pemohon paspor harus mempunyai deposit/tabungan Rp 25 juta. Namun karena mendapat reaksi dan penolakan dari berbagai kalangan, aturan tersebut kemudian dicabut.

"Sebenarnya pemberlakuan adanya bukti tabungan sebesar Rp 25 juta itu tidak diberlakukan kepada semua pemohon paspor. Aturan itu hanya diberlakukan bagi para pemohon paspor yang dicurigai membuat paspor untuk tujuan wisata tapi kemudian digunakan untuk tujuan bekerja," papar Didik Heru.

Saat ini untuk penerbitan paspor bagi warga DIY proses dan prosedurnya sama dengan aturan yang sudah berjalan seperti dahulu. "Syarat formal yang harus dipenuhi itu KTP, Kartu Keluarga (KK), Akte Lahir, Surat Nikah maupun Ijazah. Itu persyaratannya," tandas Didik. (R-8)

 

Sumber Berita : krjogja.com