PRA HAJATAN, FORKOMPIMKA LAKUKAN MONITORING

wahyun 30 September 2020 21:57:52 WIB

Putat (SIDA) – Berbeda dengan sebelum adanya pandemi Covid 19, masyarakat di Kapanewon Patuk yang akan menyelenggarakan hajatan di masa pandemi ini harus menempuh prosedur perijinan terlebih dahulu. Masyarakat dapat meminta berkas perijinan di Kalurahan.  Berkas ini terdiri dari surat permohonan, surat pernyatan kesanggupan menerapkan protokol kesehatan, susunan panitia hajatan, dan peta serta denah lokasi acara.

Setelah warga mengajukan permohonan, Forkompimka yang terdiri dari Gugus Tugas Kapanewon Patuk, Puskesmas Patuk, Kapolsek, dan Koramil Patuk akan terjun ke lapangan untuk monitoring persiapan protokol kesehatan di tempat acara hajatan akan diselenggarakan. Sebagaimana yang dilaksanakan Rabu (30/09/2020) pagi di Padukuhan Putat I RT 33 RW 08 di rumah Adit Kurniawan yang akan menyelenggarakan hajatan sunat 2 dan 3 Oktober 2020 nanti.

Dalam kunjungan ini rombongan Gugus Tugas memastikan sudah tersedia tempat cuci tangan air mengalir, therno gun, stok masker, dan personil yang akan bertugas. Selain itu juga ditegaskan beberapa hal yang harus diterapkan yaitu semua orang wajib bermasker, cuci tangan, dicek suhu, pengaturan tempat duduk yang berjarak, penulisan nama di buku tamu oleh petugas penunggu buku tamu, dan diharapkan makanan dibagikan dengan box.

Kamituwa Kalurahan Putat, Sri Wahyuni, S.Kom. yang turut dalam rombongan ini  menambahkan bahwa pola hajatan yang seperti ini memang masih aneh dan tidak umum dilakukan. “Jika tidak ada yang memulai dan tidak disegerakan untuk memulai kebiasaan baru ini, maka kebiasaan baru dalam rangka melawan covid ini tidak akan terterapkan,” ujarnya. [YN]

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT