SUBSIDI KUOTA INTERNET UNTUK PESERTA DIDIK DAN TENAGA PENDIDIK KEMENDIKBUD

25 September 2020 14:00:01 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) mulai membagikan subsidi kuota internet untuk peserta didik dan tenaga pendidik di seluruh Indonesia secara bertahap mulai September ini.

 

Penyaluran kuota internet gratis ini akan dilakukan selama empat bulan mendatang, mulai periode September hingga Desember, dengan pembagian bertahap di tiap bulannya (tahap I: tanggal 22-24, tahap 2: tanggal 28-30).

 

Namun, jika belum juga mendapatkan kuota data bantuan Kemendikbud, apa yang harus dilakukan?

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam sesi press conference peresmian kebijakan bantuan kuota data internet tahun 2020, mengatakan bahwa bagi yang belum menerima bantuan kuota data ini tidak perlu khawatir.

Nadiem pun menyarankan agar peserta didik atau tenaga pengajar yang belum menerima paket bantuan kuota data Kemendikbud, untuk melapor.

"Kemana harus komplain? Langsung kepada kepala sekolah atau operator (seluler), untuk segera memastikan nomor hp-nya akurat," jelas Nadiem.

 

Karena, menurut Nadiem, kebanyakan masalah yang muncul seputar bantuan yang belum diterima, adalah seputar input nomor ponsel yang salah, atau nomor seluler penerima bantuan tidak aktif.

 

Nadiem juga mengingatkan bahwa setiap bulan, bukan hanya ada satu kesempatan, melainkan dua kesempatan untuk mengoreksi nomor yang dipakai untuk menerima bantuan kuota data, untuk memastikan nomor tersebut akurat dan aktif.

Seperti diwartakan sebelumnya, lewat program subsidi kuota Kemendikbud ini, semua peserta didik dan tenaga pendidik bakal mendapatkan kuota gratis dengan besar mencapai puluhan GB.

 

Peserta didik jenjang PAUD bakal mendapatkan kuota 20 GB per bulan, sedangkan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA bakal mendapatkan kuota 35 GB/bulan.

 

Tenaga pendidik jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA sendiri bakal mendapatkan 42 GB per bulan, sedangkan untuk dosen dan mahasiswa bakal mendapatkan kuota 50 GB per bulan.

 

Secara umum, semua peserta didik dan tenaga pendidik bakal mendapatkan kuota reguler yang bisa dipakai untuk mengakses segala situs dan aplikasi sebesar 5 GB.

 

Sisanya adalah kuota belajar yang bisa dipakai untuk mengakses beberapa situs dan aplikasi khusus.

 

Sumber: kompas.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT