KOORDINASI PENGURUS MENJELANG PENORMALAN FUNGSIONALITAS RUMAH IBADAH
wahyun 08 Juni 2020 08:59:59 WIB
Putat (SIDA) – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No 15 tahun 2020 tertanggal 29 Mei 2020, pengurus rumah ibadah di Desa Putat yang meliputi majid, mushola, dan satu gereja mengadakan pertemuan di bawah koordinasi Bidang Keagamaan Posko Relawan Desa Putat Lawan Covid-19. Pertemuan dilaksanakan Kamis malam (4/6/2020) di balai Desa Putat. Pertemuan dilaksanakan dengan menerapkan protocol kesehatan.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Keagamaan, NUr Asbari, ini Pemerintah Desa Putat menyampaikan Surat Edaran Kepala Desa yang merupakan tindak lanjut dari SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Isi surat edaran dapat dilihat dalam dokumen terlampir.
Selain menyampaikan surat edaran, relawan desa juga membagikan masker, desinfektan organic, dan panduan pengajuan surat keterangan rumah ibadah aman Covid.
Dalam materinya, Kasi Pelayanan, Sri Wahyuni, S.Kom., menyampaikan bahwa rumah ibadah yang akan menormalkan kembali kegiatan keagamaan harus mengurus surat keterangan rumah ibadah aman covid. “Dengan demikian masyarakat dapat menjalankan ibadah berjamaah yang telah dirindukan dengan aman dan tenang”, tegasnya. [YN]
Dokumen Lampiran : Surat Edaran Pernotmalan Fungsionalitas Rumah Ibadah Desa Putat
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- HARI TERAKHIR PELATIHAN BAHASA JEPANG GRATIS DI KALURAHAN PUTAT
- KOORDINASI BPN TERKAIT PTSL KALURAHAN PUTAT
- BANK SAMPAH PADUKUHAN BATUR
- BIMTEK KPPS KALURAHAN PUTAT
- PANENAN PERDANA LAHAN KETAHANAN PANGAN
- KAPANEWON PATUK LAKSANAN MONEV REALISASI KERJA PROGRAM KEGIATAN PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT
- POSYANDU REMAJA PADUKUHAN BATUR