KOORDINASI PENGURUS MENJELANG PENORMALAN FUNGSIONALITAS RUMAH IBADAH

wahyun 08 Juni 2020 08:59:59 WIB

Putat (SIDA) – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia No 15 tahun 2020 tertanggal 29 Mei 2020, pengurus rumah ibadah di Desa Putat yang meliputi majid, mushola, dan satu gereja mengadakan pertemuan di bawah koordinasi Bidang Keagamaan Posko Relawan Desa Putat Lawan Covid-19. Pertemuan dilaksanakan Kamis malam (4/6/2020) di balai Desa Putat. Pertemuan dilaksanakan dengan menerapkan protocol kesehatan.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Keagamaan, NUr Asbari, ini Pemerintah Desa Putat menyampaikan Surat Edaran Kepala Desa yang merupakan tindak lanjut dari SE Menag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Isi surat edaran dapat dilihat dalam dokumen terlampir.

Selain menyampaikan surat edaran, relawan desa juga membagikan masker, desinfektan organic, dan panduan pengajuan surat keterangan rumah ibadah aman Covid.

Dalam materinya, Kasi Pelayanan, Sri Wahyuni, S.Kom., menyampaikan bahwa rumah ibadah yang akan menormalkan kembali kegiatan keagamaan harus mengurus surat keterangan rumah ibadah aman covid. “Dengan demikian masyarakat dapat menjalankan ibadah berjamaah yang telah dirindukan dengan aman dan tenang”, tegasnya. [YN]

Dokumen Lampiran : Surat Edaran Pernotmalan Fungsionalitas Rumah Ibadah Desa Putat


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT