GUNUNGKIDUL MASUK DALAM WILAYAH TRANSMISI LOKAL
Tari 07 Mei 2020 13:38:30 WIB
Putat (SIDA) – Saat ini Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai wilayah trasmisi lokal begitu juga dengan Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman. Apa itu transmisi lokal, Transmisi lokal yaitu keberadaan virus covid-19 yang sudah tersebar ditengah masyarakat lokal itu sendiri, sehingga seseorang bisa terinfeksi tanpa harus bepergian keluar wilayah atau bertemu dengan orang asing dari luar wilayah, resiko tertular semakin tinggi.
Maka dengan ditetapkannya gunungkidul Kabupaten Gunungkidul sebagai wilayah trasmisi lokal diharapkan masyarakat tetap waspada dan melaksanakan himbauan pemerintah untuk selalu dirumah dan selalu gunakan masker apabila harus keluar rumah. Dan bagi yang masih di luar kota sampaikan untuk tidak mudik. Bagi yang sudah mudik untuk melaksanakan isolasi mandiri selama 14 hari.
Diharapkan aturan itu harus dipatuhi dan tidak boleh diperdebatkan lagi. Warga Desa Putat diharapkan mematuhi aturan Pemerintah dan selalu menjaga daya tahan tubuh, Stay at home, gunakan masker dan selalu cuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENDAFTARAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALURAHAN PUTAT TAHUN 2026 RESMI DIBUKA
- SYAWALAN 1447 H KALURAHAN PUTAT BERSAMA LEMBAGA
- SOSIALISASI PENGISIAN PAMONG DI PADUKUHAN BATUR
- PENGISIAN PAMONG DAN STAF PAMONG KALURAHAN PUTAT TAHUN 2026
- MUSKALSUS PERUBAHAN PENJABARAN APBKAL 2026
- RAT KDMP KALURAHAN PUTAT TAHUN BUKU 2025
- PUISI


















