EMPAT KRITERIA KASUS MENURUT KEMENKES, BEDAKAN PELAKU PERJALANAN DENGAN ODP
Lian 12 April 2020 09:46:51 WIB
Putat (SIDA) – Pemahaman dalam istilah-istilah baru mengenai COVID-19 memang perlu, mengingat beberapa istilah seperti Pelaku Perjalanan dan Orang Tanpa Gejala tergolong baru di telinga kita. Kita sulit membedakan antara Pelaku Perjalanan, OTG, ODP ataupun PDP.
Puskesmas Patuk II menyampaikan bahwa keempat kriteria tersebut dibedakan berdasarkan gejala dan riwayat perjalanan sebelum sampai ke wilayah Putat atau wilayah lainnya.
“Untuk pemahaman saja nggeh, pendatang atau pemudik dari daerah terjangkit belum tentu jadi ODP, hanya mereka yang ada gejala COVID yang masuk ODP. Kalau tidak bergejala namanya Pelaku Perjalanan,” tutur Sulis selaku salah satu tenaga medis Puskesmas Patuk II saat memberi penjelasan pada anggota relawan.
Menurut Pedoman COVID-19 Revisi ke-4 Kemenkes terdapat 4 kriteria kasus. Kriteria tersebut dibedakan berdasarkan gejala yang dialami dan riwayat perjalanan sebelum sampai ke kampung halaman. Tentu saja setiap kriteria kasus cara mendeteksi dan responya berbeda.
Berikut merupakan kriteria kasus, cara mendeteksinya dan respon yang harus dilakukan :
1. |
Pelaku Perjalanan |
|
|
Pendatang (pemudik) yang masuk dalam kriteria ini adalah orang yang tidak menujukkan gejala terkait COVID-19. Tentu saja pemudik yang masuk kriteria ini dibedakan lagi menjadi dua : |
|
|
a. |
Pemudik yang datang dari daerah importasi (tidak masuk zona merah) akan dilakukan monitoring mandiri selama 14 hari terkait kesehatan dan perkembangannya. |
|
b. |
Pemudik yang datang dari daerah transmisi (zona merah) akan dilakukan karantina mandiri selama 14 hari. |
2. |
Orang tanpa gejala (OTG) |
|
|
Pendatang (pemudik) yang masuk dalam kriteria OTG ini memang sulit dibedakan karena tidak mengalami gejala-gejala COVID-19. Orang yang masuk kriteria ini biasanya pernah melakukan kontak dengan pasien konfirmasi COVID-19 dan dapat diketahui dengan melakukan pengambilan spesimen dengan rapid test atau swab test. Pendatang yang masuk kriteria OTG ini wajib karantina di rumah selama 14 hari. |
|
3. |
Orang dalam pengawasan (ODP) |
|
|
Pendatang yang masuk dalam kriteria ini adalah orang yang memiliki gejala-gejala COVID-19 seperti demam atau gejala pernapasan dan pendatang tersebut datang dari daerah transmisi. Dimungkinkan orang yang masuk kriteria ini sebelumnya telah melakukan kontak dengan kasus kongirmasi COVID-19. Orang yang masuk dalam pengawasan ini akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan rapid test hari ke-1 dan ke-10. Pendatang yang masuk kriteria ini wajib melakukan isolasi diri di rumah selama 14 hari dan apabila didapat rapid tes hasil positif dirujuk kerumah sakit rujukan untuk dilakukan swab test. |
|
4. |
Pasien dalam pengawasan (PDP) |
|
|
Pendatang yang berasal dari daerah transmisi dan atau pernah kontak dengan pasien positif COVID-19 disertai dengan gejala ISPA berat / Pneumonia ringan sampai berat. Pada kasus ini orang yang mengalami gejala perlu mendapat perawatan dari RS darurat maupun RS rujukan. |
Semua pendatang yang datang ke Putat akan masuk pendataan melalui SIDA SAMEKTA sesuai himbauan dari Bupati Gunungkidul melalui Surat Edaran Nomor : 443/1583 yang dikeluarkan pada 24 Maret 2020 lalu.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- HARI TERAKHIR PELATIHAN BAHASA JEPANG GRATIS DI KALURAHAN PUTAT
- KOORDINASI BPN TERKAIT PTSL KALURAHAN PUTAT
- BANK SAMPAH PADUKUHAN BATUR
- BIMTEK KPPS KALURAHAN PUTAT
- PANENAN PERDANA LAHAN KETAHANAN PANGAN
- KAPANEWON PATUK LAKSANAN MONEV REALISASI KERJA PROGRAM KEGIATAN PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT
- POSYANDU REMAJA PADUKUHAN BATUR