HIMBAUAN PEMERINTAH UNTUK MENGGUNAKAN MASKER

Tari 06 April 2020 10:11:41 WIB

Putat (SIDA) – Mulai 5 April 2020 Pemerintah RI mengumumkan kepada seluruh warga negara Indonesia, semua harus menggunakan masker. Baik sakit maupun tidak sakit, masker kain untuk kegiatan sehari-hari (disarankan untuk tidak memakai lebih dari 4 jam, direndam dengan air sabun), masker bedah dan N95 hanya untuk tenaga medis.

Himbauan diatas sebagai bentuk ikhtiar yang merupakan bagian dari tawakal kita kepada sang Maha Pencipta. Dan untuk mencegah penularan covid-19 yang semakin hari semakin bertambah banyak. Maka Pemerintah berusaha mencari solusi dan jalan keluar untuk mengatasi pandemi corona ini.

Masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan, selalu mencuci tangan, sosial distancing dan publik distancing. Masyarakat diharapkan dirumah saja apabila tidak ada kepentingan yang mendesak. Semoga semua ini segera berakhir dan masyarakat dapat hidup normal kembali.

Dan kepada seluruh warga Desa Putat diharapkan dapat mematuhi semua aturan Pemerintah agar tidak tertular covid-19. Karena kesehatan dan keselamatan warga adalah tujuan yang utama.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT