HIMBAUAN PEMERINTAH UNTUK MENGGUNAKAN MASKER
Tari 06 April 2020 10:11:41 WIB
Putat (SIDA) – Mulai 5 April 2020 Pemerintah RI mengumumkan kepada seluruh warga negara Indonesia, semua harus menggunakan masker. Baik sakit maupun tidak sakit, masker kain untuk kegiatan sehari-hari (disarankan untuk tidak memakai lebih dari 4 jam, direndam dengan air sabun), masker bedah dan N95 hanya untuk tenaga medis.
Himbauan diatas sebagai bentuk ikhtiar yang merupakan bagian dari tawakal kita kepada sang Maha Pencipta. Dan untuk mencegah penularan covid-19 yang semakin hari semakin bertambah banyak. Maka Pemerintah berusaha mencari solusi dan jalan keluar untuk mengatasi pandemi corona ini.
Masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan, selalu mencuci tangan, sosial distancing dan publik distancing. Masyarakat diharapkan dirumah saja apabila tidak ada kepentingan yang mendesak. Semoga semua ini segera berakhir dan masyarakat dapat hidup normal kembali.
Dan kepada seluruh warga Desa Putat diharapkan dapat mematuhi semua aturan Pemerintah agar tidak tertular covid-19. Karena kesehatan dan keselamatan warga adalah tujuan yang utama.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- MITRA GUNUNGKIDUL DAN SEMIN BERBAGI MENYALURKAN SHODAQOH DONATUR UNTUK 100 ANAK YATIM PIATU SE-KAPAN
- PELADI MAKARTI
- PEMBINAAN POKJA II DAN UP2K PKK KALURAHAN PUTAT OLEH IBU BUPATI
- PERTEMUAN KADER BULAN AGUSTUS 2024
- KKN UNIVERSITAS MERCUBUANA MELAKSANAKAN TIGA AGENDA UNTUK DESA PRIMA GUMREGAH
- KUNJUNGAN DESA PRIMA AGUNG MANDIRI KE RUMAH PRODUKSI BOLU KELAPA
- AKREDITASI DESA BUDAYA PUTAT