PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN VIRUS CORONA DESA PUTAT

04 April 2020 17:01:50 WIB

Putat (SIDA) – Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Gugus Tugas dibuat karena telah terjadi keaadaan tertentu dengan adanya penularan COVID-19 di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya dan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, focus, terpadu,dan sinergis antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Untuk itu Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tetinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membentuk gugus tugas penanganan covid-19 di tingkat desa. Pembentukan gugus tugas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemendes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Dengan adanya intruksi tersebut maka Pemerintah Desa Putat membentuk Posko Desa Tanggap COVID-19. Posko Desa Tanggap COVID-19 ini berada di Balai Desa Putat. Anggota Gugus Tugas ini terdiri dari Perangkat Desa, FPRB Desa Putat, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, Karangtaruna Tunas Harapan Desa Putat, dan beberapala relawan dari masyarakat Desa Putat.

Posko Desa Tanggap COVID-19 ini akan beroperasi 24 jam untuk memantau dan mendata warga masyarakat Desa Putat yang keluar dan masuk desa. Baik warga Desa Putat, maupun tamu yang masuk ke desa hingga warga desa yang datang dari perantauan. Pendataan ini meliputi pemeriksaan suhu tubuh dan mencatat tujuan warga.

Beberapa tugas utama dari para relawan dari Gugus Tugas ini yakni membuat pusat informasi pencegahan virus corona, mensosialisasikan kepada warga tentang gejala awal, cara penularan dan pencegahan virus corona, menyemprot disinfektan dan menyediakan tempat cuci tangan serta handsanitizer di tempat umum seperti balai desa. 

Kemudian pemerintah desa juga memiliki kewenangan untuk tidak memberikan izin kepada masyarakat untuk menyelenggarakan kegiatan berkumpul dalam jumlah banyak atau berkerumun, jika ada yang nekat, maka Relawan Desa Tanggap COVID-19 bersama Babinsa, dan Babinkamtibmas berhak membubarkan kegiatan tersebut. Selain itu Posko Desa Tanggap COVID-19 Desa Putat ini nantinya akan menyediakan ruang khusus isolasi dan mendata tempat yang representative.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT