JOKOWI UMUMKAN GRATIS TARIF LISTRIK 450 VA DAN DISKON 50% UNTUK 900 VA SELAMA 3 BULAN

Tari 01 April 2020 09:39:13 WIB

TRIBUN-VIDEO.COM - Kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan yang diambil sebagai respons atas dampak dampak Covid-19 di Indonesia telah diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo.

Disebutkan bahwa tarif listrik 450 VA akan digratiskan dan pelanggan 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei dan Juni.

Dikutip dari KOMPAS TV, hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada Selasa (31/3/2020).

Selain itu, Jokowi pun turut menerbitkan keringanan pembayaran kredit.

Keringanan tersebut diketahui akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan dan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar.

"OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April," ujar Jokowi.

Diketahui sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak meluasnya Virus Corona ke dunia usaha.

Disebutkan bahwa stimulus tersebut berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara OJK, Sekar Putih melalui keterangan resmi di Jakarta pada Kamis (19/3/2020).

Dijelaskan bahwa PJOK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah Covid-19.

"OJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran Virus Corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi," kata Sekar.

 

Sumber : https://video.tribunnews.com/view/135336/jokowi-umumkan-gratis-tarif-listrik-450-va-dan-diskon-50-untuk-900-va-selama-3-bulan?_ga=2.32914937.65568666.1585708079-9444161.1578886013

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT