PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Tari 31 Maret 2020 20:36:41 WIB
Putat (SIDA) – Menurut Informasi dari Bhabinkamtibmas Putat diberitahukan bahwa akan ada pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka diharapkan warga Desa Putat dapat memanfaatkan kesempatan ini apabila ada pajak kendaraan motor yang telah lama tidak di bayar pajaknya.
Pemberitahuan tersebut berdasarkan pada Peratiuran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB. Yang akan dimulai dari tanggal 1 April 2020 hingga Juli 2020.
Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan datang langsung ke Samsat terdekat di daerah masing-masing. Ini merupakan salah satu perhatian Pemerintah terhadap masyarakat untuk mengurangi beban disaat dampak covid-19 melanda masyarakat. Diharapkan kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- MITRA GUNUNGKIDUL DAN SEMIN BERBAGI MENYALURKAN SHODAQOH DONATUR UNTUK 100 ANAK YATIM PIATU SE-KAPAN
- PELADI MAKARTI
- PEMBINAAN POKJA II DAN UP2K PKK KALURAHAN PUTAT OLEH IBU BUPATI
- PERTEMUAN KADER BULAN AGUSTUS 2024
- KKN UNIVERSITAS MERCUBUANA MELAKSANAKAN TIGA AGENDA UNTUK DESA PRIMA GUMREGAH
- KUNJUNGAN DESA PRIMA AGUNG MANDIRI KE RUMAH PRODUKSI BOLU KELAPA
- AKREDITASI DESA BUDAYA PUTAT