PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

Tari 31 Maret 2020 20:36:41 WIB

Putat (SIDA) – Menurut Informasi dari Bhabinkamtibmas Putat diberitahukan bahwa akan ada pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka diharapkan warga Desa Putat dapat memanfaatkan kesempatan ini apabila ada pajak kendaraan motor yang telah lama tidak di bayar pajaknya.

Pemberitahuan tersebut berdasarkan pada Peratiuran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB. Yang akan dimulai dari tanggal 1 April 2020 hingga Juli 2020.

Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan datang langsung ke Samsat terdekat di daerah masing-masing. Ini merupakan salah satu perhatian Pemerintah terhadap masyarakat untuk mengurangi beban disaat dampak covid-19 melanda masyarakat. Diharapkan kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT