PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Tari 31 Maret 2020 20:36:41 WIB
Putat (SIDA) – Menurut Informasi dari Bhabinkamtibmas Putat diberitahukan bahwa akan ada pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka diharapkan warga Desa Putat dapat memanfaatkan kesempatan ini apabila ada pajak kendaraan motor yang telah lama tidak di bayar pajaknya.
Pemberitahuan tersebut berdasarkan pada Peratiuran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB. Yang akan dimulai dari tanggal 1 April 2020 hingga Juli 2020.
Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan datang langsung ke Samsat terdekat di daerah masing-masing. Ini merupakan salah satu perhatian Pemerintah terhadap masyarakat untuk mengurangi beban disaat dampak covid-19 melanda masyarakat. Diharapkan kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelatihan Silase untuk Peternak di Putat dan Nglegi
- MUSYAWARAH PENYUSUNAN RKPKAL TAHUN 2026 KALURAHAN PUTAT
- PELATIHAN KEPEMANDUAN LIVE IN DI KAMPUNG EMAS PLUMBUNGAN
- PERLUR NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENCEGAHAN PERKAWINAN PADA USIA DINI
- Desa Prima Gumregah Goes to Semarang
- Kunjungan Desa Prima Wilis Makmur Kalurahan Hargo Wilis Kulonprogo
- Penyaluran Bantuan Pangan di Kalurahan Putat