PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
Tari 31 Maret 2020 20:36:41 WIB
Putat (SIDA) – Menurut Informasi dari Bhabinkamtibmas Putat diberitahukan bahwa akan ada pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka diharapkan warga Desa Putat dapat memanfaatkan kesempatan ini apabila ada pajak kendaraan motor yang telah lama tidak di bayar pajaknya.
Pemberitahuan tersebut berdasarkan pada Peratiuran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB. Yang akan dimulai dari tanggal 1 April 2020 hingga Juli 2020.
Masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan datang langsung ke Samsat terdekat di daerah masing-masing. Ini merupakan salah satu perhatian Pemerintah terhadap masyarakat untuk mengurangi beban disaat dampak covid-19 melanda masyarakat. Diharapkan kesempatan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan sebaik-baiknya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PAUD NUSA INDAH KUNJUNGI PERPUSTAKAAN DESA
- RAPAT PEMEKARAN TANAH PEMAKAMAN PLUMBUNGAN
- SUDAH ADA 2 PENDAFTAR CALON DUKUH SENDANGSARI
- Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Kalurahan Putat
- Bina Keluarga Balita di Kalurahan Putat
- WARGA PADUKUHAN BATUR KERJABAKTI PERSIAPAN TEMPAT PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN
- RESES IBU SITI HEDIATI SOEHARTO DI KALURAHAN PUTAT