PERUBAHAN JAM PELAYANAN BUMDESA KAMARA PUTAT

Tari 27 Maret 2020 10:40:15 WIB

Putat (SIDA) – Untuk menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Gunungkidul tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam status tanggap darurat bencana covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul maka jam pelayanan di BUMDesa Suka Makmur sejahtera Putat diadakan perubahan.

Aturan perubahan jam pelayanan dimulai besok senin yaitu dari pukul 08.30 sampai 11.30 wib. Dan yang jaga dikantor hanya dua orang. Untuk batas waktunya belum bisa dipastikan dan menunggu perintah dari Bupati.

Sehingga pelayanan masih dapat dilakukan untuk para nasabah yang datang ke kantor. Namun untuk yang tidak bisa datang bisa menghubungi kontak person yang telah ditulis dipapan pengumuman dan nanti akan diambil kerumah oleh petugas.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT