PERUBAHAN JAM PELAYANAN BUMDESA KAMARA PUTAT
Tari 27 Maret 2020 10:40:15 WIB
Putat (SIDA) – Untuk menindaklanjuti surat edaran dari Bupati Gunungkidul tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam status tanggap darurat bencana covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul maka jam pelayanan di BUMDesa Suka Makmur sejahtera Putat diadakan perubahan.
Aturan perubahan jam pelayanan dimulai besok senin yaitu dari pukul 08.30 sampai 11.30 wib. Dan yang jaga dikantor hanya dua orang. Untuk batas waktunya belum bisa dipastikan dan menunggu perintah dari Bupati.
Sehingga pelayanan masih dapat dilakukan untuk para nasabah yang datang ke kantor. Namun untuk yang tidak bisa datang bisa menghubungi kontak person yang telah ditulis dipapan pengumuman dan nanti akan diambil kerumah oleh petugas.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- MITRA GUNUNGKIDUL DAN SEMIN BERBAGI MENYALURKAN SHODAQOH DONATUR UNTUK 100 ANAK YATIM PIATU SE-KAPAN
- PELADI MAKARTI
- PEMBINAAN POKJA II DAN UP2K PKK KALURAHAN PUTAT OLEH IBU BUPATI
- PERTEMUAN KADER BULAN AGUSTUS 2024
- KKN UNIVERSITAS MERCUBUANA MELAKSANAKAN TIGA AGENDA UNTUK DESA PRIMA GUMREGAH
- KUNJUNGAN DESA PRIMA AGUNG MANDIRI KE RUMAH PRODUKSI BOLU KELAPA
- AKREDITASI DESA BUDAYA PUTAT