TANGGAP BENCANA COVID-19, PEMDES LAKUKAN PERUBAHAN SISTEM PELAYANAN
Lian 26 Maret 2020 16:16:47 WIB
Putat (SIDA) – Sesuai Surat Edaran Nomor : 443/1597 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Pemdes Putat mengatur perubahan jadwal pelayanan. Pelayanan akan dilakukan Senin-Jumat pukul 08.30 s/d 11.30 WIB dengan sistem piket. Pemdes akan melakukan pelayanan sesuai jadwal piket masing-masing dan sebagian pekerjaan akan dilakukan secara online. Tindakan ini diambil untuk meminimalkan kontak langsung atau menggerombolnya orang dalam satu tempat.
Jadwal ini akan diterapkan mulai Jumat, 27 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Kebijakan ini dapat berubah sesuai situasi dan kondisi yang ada. Untuk memaksimalkan pelayanan, warga putat dapat menghubungi nomor pelayanan online sebagai berikut :
- Endah Dwi A. : 087838377977
- Santi Dwi P. : 087738898383
- Sri Wahyuni : 087778994080
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- MITRA GUNUNGKIDUL DAN SEMIN BERBAGI MENYALURKAN SHODAQOH DONATUR UNTUK 100 ANAK YATIM PIATU SE-KAPAN
- PELADI MAKARTI
- PEMBINAAN POKJA II DAN UP2K PKK KALURAHAN PUTAT OLEH IBU BUPATI
- PERTEMUAN KADER BULAN AGUSTUS 2024
- KKN UNIVERSITAS MERCUBUANA MELAKSANAKAN TIGA AGENDA UNTUK DESA PRIMA GUMREGAH
- KUNJUNGAN DESA PRIMA AGUNG MANDIRI KE RUMAH PRODUKSI BOLU KELAPA
- AKREDITASI DESA BUDAYA PUTAT