TANGGAP BENCANA COVID-19, PEMDES LAKUKAN PERUBAHAN SISTEM PELAYANAN

Lian 26 Maret 2020 16:16:47 WIB

Putat (SIDA) – Sesuai Surat Edaran Nomor : 443/1597 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Pemdes Putat mengatur perubahan jadwal pelayanan. Pelayanan akan dilakukan Senin-Jumat pukul 08.30 s/d 11.30 WIB dengan sistem piket. Pemdes akan melakukan pelayanan sesuai jadwal piket masing-masing dan sebagian pekerjaan akan dilakukan secara online. Tindakan ini diambil untuk meminimalkan kontak langsung atau menggerombolnya orang dalam satu tempat.

Jadwal ini akan diterapkan mulai Jumat, 27 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan. Kebijakan ini dapat berubah sesuai situasi dan kondisi yang ada. Untuk memaksimalkan pelayanan, warga putat dapat menghubungi nomor pelayanan online sebagai berikut :

  1. Endah Dwi A. : 087838377977
  2. Santi Dwi P.   : 087738898383
  3. Sri Wahyuni   : 087778994080
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT