PLENO PEMDES DAN BPD, PENETAPAN PERDES PUNGUTAN DESA DAN PERDES SOTK
wahyun 17 Maret 2020 12:12:53 WIB
Putat (SIDA) – Selasa (17/03/2020) pagi Pemerintah Desa Putat dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan rapat pleno dengan agenda pembahasan peraturan desa tentang pungutan desa dan SOTK. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa / Carik, Suprapti, Amd.Pust. dan dihadiri oleh Lurah, Ketua BPD, anggota BPD lengkap sejumlah 9 orang, dan perangkat desa.
Setelah acara dibuka dengan doa dilanjutkan dengan pemaparan dari BPD oleh ketua BPD, A.Y. Barsono. Dalam paparannya disampaikan bahwa perlu dikaji lagi terkait penetapan pungutan harga tanah yang disewakan di Batur. Selain itu ketua BPD dua periode ini menyampaikan bawha perlu adanya pembenahan dan perhatian lebih terkait ruko milik Desa Putat yang ada di pinggir jalan. “Kondisi ruko dan berbagai aspek yang menunjang harus diperhatikan agar ruko laku dan memberi PAD yang optimal kepada desa,” tegasnya.
Kepala Desa Putat, Sukardi menanggapi bahwa pembenahan dan perbaikan ruko akan diupayakan sebanding dengan kemampuan desa dalam penganggaran. Untuk hal-hal kecil semisal rumput ilalang yang tinggi langsung diselesaikan dengan aksi pembersihan. Terkait sampah BUMDES dalam waktu dekat akan membuat gudang sampah yang akan digunakan untuk mengatasi sampah warga. “ BUMDES akan membangun tempat pengelolaan sampah, semoga masalah sampah khususnya di ruko-ruko,” ujarnya.
Rapat diakhiri dengan tambahan-tambahan informasi dari perangkat dan anggota BPD lainnya. [YN]
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- MITRA GUNUNGKIDUL DAN SEMIN BERBAGI MENYALURKAN SHODAQOH DONATUR UNTUK 100 ANAK YATIM PIATU SE-KAPAN
- PELADI MAKARTI
- PEMBINAAN POKJA II DAN UP2K PKK KALURAHAN PUTAT OLEH IBU BUPATI
- PERTEMUAN KADER BULAN AGUSTUS 2024
- KKN UNIVERSITAS MERCUBUANA MELAKSANAKAN TIGA AGENDA UNTUK DESA PRIMA GUMREGAH
- KUNJUNGAN DESA PRIMA AGUNG MANDIRI KE RUMAH PRODUKSI BOLU KELAPA
- AKREDITASI DESA BUDAYA PUTAT