SOSIALISASI PERDA TENTANG PETERNAKAN

Tari 16 Maret 2020 10:54:26 WIB

Putat (SIDA) – Senin 16 Maret 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Gunungkidul mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017 tentang perijinan usaha peternakan dan pendaftaran peternakan rakyat di Joglo Batur.

Sosialisasi dihadiri oleh para peternak yang ada di wilayah Desa Putat. Tujuan sosialisasi ini adalah agar para peternak membuat ijin untuk usaha ternak karena selama ini masyarakat tidak mempunyai ijin ternak karena tidak tahu kalau usaha ternak itu harus mempunyai ijin.

Dinas Pertanian mengadakan sosialisasi ini agar masyarakat tau bagaimana cara mengurus membuat ijin dan harus kemana mencarinya sehingga masyarakat bisa tahu dan mau membuat ijin peternakan tersebut.

Kepengurusan surat ijin ini untuk berbagai ternak misal ternak sapi, ayam, kambing, bebek dan lain sebagainya yang merupakan usaha ternak.

Bagi pernak sapi agar berhati-hati dengan adanya penyakit antraks di Gunungkidul ini agar selalu waspada jika ada ternak yang mati mendadak. Selain itu juga selalu berikan nutrisi dan pakan yang sehat kepada ternak agar ternak menjadi sehat dan gemuk. Begitu juga dengan kebersihan kandang harus selalu terjaga agar terhindar dariberbagai macam penyait.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT