SOSIALISASI PERDA TENTANG PETERNAKAN
Tari 16 Maret 2020 10:54:26 WIB
Putat (SIDA) – Senin 16 Maret 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Gunungkidul mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2017 tentang perijinan usaha peternakan dan pendaftaran peternakan rakyat di Joglo Batur.
Sosialisasi dihadiri oleh para peternak yang ada di wilayah Desa Putat. Tujuan sosialisasi ini adalah agar para peternak membuat ijin untuk usaha ternak karena selama ini masyarakat tidak mempunyai ijin ternak karena tidak tahu kalau usaha ternak itu harus mempunyai ijin.
Dinas Pertanian mengadakan sosialisasi ini agar masyarakat tau bagaimana cara mengurus membuat ijin dan harus kemana mencarinya sehingga masyarakat bisa tahu dan mau membuat ijin peternakan tersebut.
Kepengurusan surat ijin ini untuk berbagai ternak misal ternak sapi, ayam, kambing, bebek dan lain sebagainya yang merupakan usaha ternak.
Bagi pernak sapi agar berhati-hati dengan adanya penyakit antraks di Gunungkidul ini agar selalu waspada jika ada ternak yang mati mendadak. Selain itu juga selalu berikan nutrisi dan pakan yang sehat kepada ternak agar ternak menjadi sehat dan gemuk. Begitu juga dengan kebersihan kandang harus selalu terjaga agar terhindar dariberbagai macam penyait.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- MITRA GUNUNGKIDUL DAN SEMIN BERBAGI MENYALURKAN SHODAQOH DONATUR UNTUK 100 ANAK YATIM PIATU SE-KAPAN
- PELADI MAKARTI
- PEMBINAAN POKJA II DAN UP2K PKK KALURAHAN PUTAT OLEH IBU BUPATI
- PERTEMUAN KADER BULAN AGUSTUS 2024
- KKN UNIVERSITAS MERCUBUANA MELAKSANAKAN TIGA AGENDA UNTUK DESA PRIMA GUMREGAH
- KUNJUNGAN DESA PRIMA AGUNG MANDIRI KE RUMAH PRODUKSI BOLU KELAPA
- AKREDITASI DESA BUDAYA PUTAT