RAPAT RUTIN KADER DESA PUTAT

Tari 20 Februari 2020 10:54:06 WIB

Putat (SIDA) – Rapat rutin kader yang biasanya dilaksanakan setiap tanggal 14 untuk bulan Februari ini dilaksanakan di hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 karena sekalian bersamaan dengan diadakannya sosialisasi tentang pembuatan sertifikat tanah dari Kepala Bagian Pemerintahan.

Kepala Desa Putat, Sukardi memberikan informasi bahwa tahun ini ada program PTSL (Pendaftaran Tanah Secara Lengkap) atau prona dan Desa Putat mendapat jatah 1000 bidang tanah dan akan disosialisasikan melalui Padukuhan masing-masing. Akan diberikan penambahan modal untuk masing-masing RT supaya dikembangkan serta akan dibagikan bibit sawo untuk setiap rumah tangga.

Rapat dihadiri oleh seluruh kader , sub PPKBD dari 9 Padukuhan yang ada di Desa Putat. Dalam pertemuan kali ini kader masing-masing Padukuhan untuk mengumpulkan data mengenai stunting yang mana telah diberikan alat ukur pada bulan Januari 2020. Alat tersebut digunakan untuk mengetahui tumbuh kembang anak pada usia 3 bulan,6 bulan, 9 bulan, 12 bulan, 15 bulan, 18 bulan, 21 bulan dan 24 bulan. Dan harus dicatat untuk mengetahui anak terindikasi stunting atau tidak.

Selain itu data mengenai penimbangan balita setiap bulannya juga harus dikumpulkan untuk selanjutnya dilaporkan ke Puskesmas oleh koordinator kader. Selain itu juga Endah Dwi Astuti selaku Kepala Bagian Pemerintahan memberi penyuluhan mengenai sensus secara online yang merupakan program resmi dari Pemerintah dengan tujuan untuk pembangunan nasional.

Diharapkan ibu-ibu kader dapat membantu memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang sensus online ini sehingga masyarakat bisa tau dan mau untuk mengisi data melalui sensus online tersebut.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT