LARANGAN BELI PERTALITE PAKAI DERIGEN, PEMERINTAH GUNUNGKIDUL BAKAL KELUARKAN SR UNTUK NELAYAN

Tari 12 Februari 2020 10:32:26 WIB

Wonosari,(gunungkidul.sorot.co)--Pemerintah Kabupaten Gunungkidul langsung bersikap terkait pemberlakukan larangan membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jeriken. Karena turut dirasakan oleh nelayan di Gunungkidul, pemerintah pun bakal mengeluarkan Surat Rekomendasi (SR) yang nantinya bisa digunakan nelayan membeli BBM Pertalite di SPBU menggunakan jeriken.

Larangan membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken menjadi polemik di masyarakat. Aturan yang mulai berlaku pada 1 Februari 2020 itu begitu dirasakan oleh masyarakat, utamanya pelaku usaha yang jarak geografisnya jauh dari stasiun pengisian bahan bakar.

Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Gunungkidul, Elvita Dewi Wahid mengatakan, setelah berkomunikasi dengan Pertamina, pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan yang lebih memudahkan nelayan mendapatkan Pertalite untuk melaut. Kebijakannya yaitu mengeluarkan surat rekomendasi untuk nelayan bisa membeli Pertalite menggunakan jeriken di SPBU.

 

Dari Pertamina memberikan izin asal ada rekomendasi dari dinas pengampu dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP),” ujar Elvita usai rapat koordinasi dengan sejumlah instansi, pengelola SPBU, Hiswana Migas dan Polres Gunungkidul, Senin (10/02/2020) siang.

 

 

Namun demikian, Elvita juga mewanti-wanti agar surat rekomendasi dari dinas tidak disalahgunakan oleh penerima surat dengan menjual kembali Pertalite yang dibeli dari SPBU ke pasaran bebas. Karena ia menegaskan surat rekomendasi ini hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan kapal di bawah 10 GT. 

 

Yang kita urus di kabupaten adalah nelayan kapal kecil sehingga mereka bisa melaut untuk mencari nafkah,” ucapnya.

 

Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Krisna Berlian menyebut bahwa jumlah nelayan yang ada di Gunungkidul sekitar 800 orang. Jumlah itu didapat berdasarkan laporan dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul serta paguyuban nelayan lain.

Lanjutnya, dari data ini nantinya menjadi acuan dari DKP untuk mengeluarkan surat rekomendasi agar nelayan bisa membeli BBM jenis Pertalite di SPBU. Terkait jumlah yang bisa dibeli yaitu maksimal 20 liter per hari.

 

Tidak boleh langsung 100 liter. Maksimal 20 liter per hari. Kalau ditampung menyangkut keamanan dan kenyamanan. Kalau dilebihkan nanti bisa dijualbelikan,” kata dia.

 

 

Sumber : https://gunungkidul.sorot.co/berita-101047--larangan-beli-pertalite-pakai-jeriken-pemerintah-gunungkidul-bakal-keluarkan-sr-untuk-nelayan.html

Dokumen Lampiran : LARANGAN BELI PERTALITE PAKAI DERIGEN, PEMERINTAH GUNUNGKIDUL BAKAL KELUARKAN SR UNTUK NELAYAN


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT