WASPADA ANTRAKS, BUPATI KELUARKAN SURAT EDARAN

wahyun 20 Januari 2020 12:00:14 WIB

Putat (SIDA) – Akhir-akhir ini antraks menjadi bahan bacaan dan perbincangan yang hangat di Kabupaten Gunungkidul. Pasalnya sudah muncul di media nasional bahwa banyak sapi yang mati di beberapa daerah di Kabupaten Gunungkidul dan sebanyak 27 orang positif terjangkit penyakit yang sedianya merupakan penyakit hewan ternak ini. Dari kondisi ini kasus antraks di Gunungkidul telah dinyatakan sebagai KLB (Kejadian Luar Biasa).  Bupati Gunungkidul, Badingah, telah mengeluarkan surat edaran tentang waspada penyakit antraks.

Surat dengan nomor 524/0171 ini disampaikan kepada seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Gunungkidul. Adapun isi dari surat edaran ini adalah pemerintah menginstruksikan untuk:

  1. Meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus kejadian penyakit hewan menular zoonosis antraks di wilayah masing-masing.
  2. Mengantisipasi penyebaran penyakit antraks, agar dilaksanakan pembatasan sementara dan pelarangan lalu lintas ternaik keluar masuk di lokasi yang terindikasi antraks.
  3. Menginformasikan dan menghimbau pemilik/pedagang ternak untuk melengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) ternaknya yang akan diperjualbelikan di pasar hewan seluruh Gunungkidul.
  4. Melaporkan segera kejadian kematian ternak kepada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul, bisa melalui petugas medis/paramedis veteriner terdekat atau Pust Kesehatan Hewan (Puskeswan) agar bisa dilakukan penanganan dan investigasi secepatnya.
  5. Melaporkan segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila ditemukan gejala antraks pada manusia.

Lebih lanjut isi surat edaran dapat dilihat dalam lampiran.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT