KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL TENTANG PENETAPAN STATUS DARURAT BENCANA BANJIR DAN TANAH LONGSOR DI KA

wahyun 16 Januari 2020 11:19:59 WIB

Putat (SIDA) – Kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat terlebih lagi pemerintah baik pemerintah pusat sampai pemerintah tingkat desa.

Dalam rangka bentuk antisipasi dan kesiapsiagaan ini Pemerintah Desa Putat beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat edaran yang diberikan kepada masyarakat Desa Putat melalui para dukuh. Adapun isi surat edaran tersebut adalah menghimbau masyarakat untuk waspada dengan melakukan mitigas bencana di lingkungan sekitar.

Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul juga melakukan hal serupa yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 386/KPTS/2019 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Gunungkidul.

Adapun isi keputusan dapat dilihat di lampiran.

Dokumen Lampiran : KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL TENTANG PENETAPAN STATUS DARURAT BENCANA BANJIR DAN TANAH LONGSOR DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT