KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL TENTANG PENETAPAN STATUS DARURAT BENCANA BANJIR DAN TANAH LONGSOR DI KA
wahyun 16 Januari 2020 11:19:59 WIB
Putat (SIDA) – Kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat terlebih lagi pemerintah baik pemerintah pusat sampai pemerintah tingkat desa.
Dalam rangka bentuk antisipasi dan kesiapsiagaan ini Pemerintah Desa Putat beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat edaran yang diberikan kepada masyarakat Desa Putat melalui para dukuh. Adapun isi surat edaran tersebut adalah menghimbau masyarakat untuk waspada dengan melakukan mitigas bencana di lingkungan sekitar.
Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul juga melakukan hal serupa yaitu dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 386/KPTS/2019 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Gunungkidul.
Adapun isi keputusan dapat dilihat di lampiran.
Dokumen Lampiran : KEPUTUSAN BUPATI GUNUNGKIDUL TENTANG PENETAPAN STATUS DARURAT BENCANA BANJIR DAN TANAH LONGSOR DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- MITRA GUNUNGKIDUL DAN SEMIN BERBAGI MENYALURKAN SHODAQOH DONATUR UNTUK 100 ANAK YATIM PIATU SE-KAPAN
- PELADI MAKARTI
- PEMBINAAN POKJA II DAN UP2K PKK KALURAHAN PUTAT OLEH IBU BUPATI
- PERTEMUAN KADER BULAN AGUSTUS 2024
- KKN UNIVERSITAS MERCUBUANA MELAKSANAKAN TIGA AGENDA UNTUK DESA PRIMA GUMREGAH
- KUNJUNGAN DESA PRIMA AGUNG MANDIRI KE RUMAH PRODUKSI BOLU KELAPA
- AKREDITASI DESA BUDAYA PUTAT