ADD IX DIAJUKAN, SIAP DICAIRKAN

20 September 2016 04:50:15 WIB


Surat yang dilayangkan Kepada Yth. Bupati Gunungkidul, Cq. Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gunungkidul Melalui Camat Patuk di Patuk tanggal 13 September 2016 lalu berisikan bahwa Pemerintah Desa Putat Kecamatan Patuk Kabupaten Gunungkidul melaporkan kehadapan Ibu BUPATI Gunungkidul bahwa Pagu Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Putat Tahun Anggaran 2016 adalah Rp.627.582.400; ( Enam ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh dua ribu empat ratus rupiah). Adapun realisasi Alokasi Dana Desa sampai dengan Tahap VIII sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 1 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 418.388.000,00 (Empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) dengan realisasi Belanja sebesar Rp. 418.384.000,00 (Empat ratus delapan belas juta tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah). Maka Pemerintah Desa Putat mengajukan permohonan pencairan ADD tahap IX sejumlah Rp. 52.298.500 (Lima puluh dua juta dua ratus Sembilan puluh delapa ribu lima ratus rupiah) dengan nomor Rekening PD BPR BDG 10.04.013899. Harapannya tepat tanggal 20 September 2016 ini dana bisa dicairkan untuk melanjutkan kegiatan Pemerintahan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT