OPINI - MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM MELALUI PERAN BUMDESA BERSAMA DALAM MENGELOLA KAWASAN WISATA

wahyun 07 Oktober 2019 11:08:03 WIB

Promosi wisata bagi desa-desa yang tergabung dalam BUMDesa Bersama harus dilakukan satu pintu yaitu pintu BUMDesa Bersama. Lembaga yang terdiri dari orang-orang potensial dari masing-masing desa ini dapat membuat beberapa pilihan paket wisata yang melibatkan beberapa objek wisata dari beberapa desa yang berbeda. Kalaupun wisatawan hanya menginginkan kunjungan ke salah satu objek wisata, pun dipersilahkan tetapi dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan kunjungan dalam bentuk paket wisata.

BUMDesa Bersama harus mengelola pintu masuk/tiket di setiap objek wisata desa-desa yang bergabung dalam BUMDesa Bersama. Di samping itu BUMDesa Bersama juga harus memiliki kantor utama yang terletak di salah satu desa yang merupakan anggota BUMDesa Bersama.

Dengan adanya BUMDesa Bersama yang mengelola potensi wisata di beberapa desa, hasil dari pengelolaan objek wisata dan berbagai potensi wisata tersebut dibagi secara merata atau berdasarkan persentase tertentu yang disepakati bersama sesuai komposisi peran.

Berdasarkan Permendesa No. 4 tahun 2015 pasal 6 disebutkan bahwa dua desa atau lebih dapat mendirikan suatu BUMDesa Bersama yang disepakati melalui musyawarah antar desa yang difasilitasi oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Adapun BKAD dapat terdiri dari pemerintah desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan desa, lembaga desa lainnya, dan tokoh masyarakat. 

Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa selain dapat membentuk BUMDes pada masing-masing desa, masyarakat juga dapat membentuk BUMDes Bersama. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian desa. Tidak hanya satu desa, tetapi dua desa atau lebih yang tergabung dalam lembaga BUMDes Bersama tersebut.

Berdasarkan Pedoman Teknis BUMDesa Bersama yang dikeluarkan oleh Kemendes, dalam pembentukannya, BUMDesa Bersama harus melalui beberapa langkah-langkah sebagai berikut; memastikan BUMDes Bersama masuk sebagai program/kegiatan kerjasama desa dengan mencantumkannya dalam dokumen RPJM/RKP/APB Desa, menyelenggarakan Musyawarah Desa yang difasilitasi oleh pemerintah desa,  membahas materi kerja sama antardesa, menetapkan Perdes tentang Kerjasama Desa, dan menetapkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang perwakilan/delegasi desa dalam kerjasama antar desa tersebut.

 

Bersambung

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT