OPINI - MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM MELALUI PERAN BUMDESA BERSAMA DALAM MENGELOLA KAWASAN WISATA
wahyun 07 Oktober 2019 11:08:03 WIB
Promosi wisata bagi desa-desa yang tergabung dalam BUMDesa Bersama harus dilakukan satu pintu yaitu pintu BUMDesa Bersama. Lembaga yang terdiri dari orang-orang potensial dari masing-masing desa ini dapat membuat beberapa pilihan paket wisata yang melibatkan beberapa objek wisata dari beberapa desa yang berbeda. Kalaupun wisatawan hanya menginginkan kunjungan ke salah satu objek wisata, pun dipersilahkan tetapi dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan dengan kunjungan dalam bentuk paket wisata.
BUMDesa Bersama harus mengelola pintu masuk/tiket di setiap objek wisata desa-desa yang bergabung dalam BUMDesa Bersama. Di samping itu BUMDesa Bersama juga harus memiliki kantor utama yang terletak di salah satu desa yang merupakan anggota BUMDesa Bersama.
Dengan adanya BUMDesa Bersama yang mengelola potensi wisata di beberapa desa, hasil dari pengelolaan objek wisata dan berbagai potensi wisata tersebut dibagi secara merata atau berdasarkan persentase tertentu yang disepakati bersama sesuai komposisi peran.
Berdasarkan Permendesa No. 4 tahun 2015 pasal 6 disebutkan bahwa dua desa atau lebih dapat mendirikan suatu BUMDesa Bersama yang disepakati melalui musyawarah antar desa yang difasilitasi oleh Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD). Adapun BKAD dapat terdiri dari pemerintah desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan desa, lembaga desa lainnya, dan tokoh masyarakat.
Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa selain dapat membentuk BUMDes pada masing-masing desa, masyarakat juga dapat membentuk BUMDes Bersama. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian desa. Tidak hanya satu desa, tetapi dua desa atau lebih yang tergabung dalam lembaga BUMDes Bersama tersebut.
Berdasarkan Pedoman Teknis BUMDesa Bersama yang dikeluarkan oleh Kemendes, dalam pembentukannya, BUMDesa Bersama harus melalui beberapa langkah-langkah sebagai berikut; memastikan BUMDes Bersama masuk sebagai program/kegiatan kerjasama desa dengan mencantumkannya dalam dokumen RPJM/RKP/APB Desa, menyelenggarakan Musyawarah Desa yang difasilitasi oleh pemerintah desa, membahas materi kerja sama antardesa, menetapkan Perdes tentang Kerjasama Desa, dan menetapkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang perwakilan/delegasi desa dalam kerjasama antar desa tersebut.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- LEMBARAN KALURAHAN PUTAT TAHUN 2026 NOMOR 1
- LEMBARAN KALURAHAN PUTAT TAHUN 2025 NOMOR 7
- REALISASI APKAL 2025 DAN TRANPARANSI APBKAL 2026
- ISI SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
- OUTING CLASS SD ISLAM TUNAS ILMU KE DESA PRIMA GUMREGAH
- APEL PAGI PAMONG KALURAHAN PUTAT
- TK TUNAS ILMU DAN PAUD TUNAS BARU BELAJAR MEMBUAT BOLU KELAPA DI DESA PRIMA
Komentar Terkini
-
wahyun
Pantau terus web kami ya kak :)...baca selengkapnya
04 Mei 2024 12:43:47 WIB -
wahyun
Terima kasih sudah berkunjung, semoga bermanfaat...baca selengkapnya
04 Mei 2024 12:43:10 WIB -
wahyun
Semoga bermanfaat :)...baca selengkapnya
05 April 2023 13:07:28 WIB -
wahyun
Terima kasih kunjunggannya, semoga bermanfaat...baca selengkapnya
21 Juni 2021 13:43:56 WIB -
Nindy julianti
Perbanyak lagi kak...baca selengkapnya
19 Juni 2021 15:02:47 WIB -
Anik Rohmawati
Mantab...baca selengkapnya
24 September 2020 11:10:39 WIB -
basri
cukup jelas...baca selengkapnya
24 Juli 2020 11:00:31 WIB -
Dede Juhara
Saya baru tahu nama daun sambung nyawa = daun Apri...baca selengkapnya
04 Juli 2020 17:31:30 WIB -
L_Meong
Terimakasih kunjungannya ke website ini. Dari hasi...baca selengkapnya
26 Juni 2020 12:05:44 WIB -
Willy Nurdiansyah
Mencari kerjasama barang sembako Untuk kios saya ...baca selengkapnya
07 Juni 2020 00:59:02 WIB
ISI SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT
PELADI MAKARTI
PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












