ANGGOTA BPD DESA PUTAT TERPILIH 2019
wahyun 23 Juli 2019 11:10:55 WIB
Putat (SIDA) – Sesuai dengan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun, maka tibalah saatnya BPD Desa Putat berganti keanggotaan. Sosialisasi dan pemilihan telah dilakukan secara merata di 8 kewilayahan sejak Sabtu (13/07/2019) hingga Sabtu (20/7/2019). Dari proses tersebut telah memunculkan nama-nama terpilih sebagai anggota BPD yang baru.
Adapun nama-nama terpilih adalah Ari Sutrisno (wilayah 1), Eko Suryono (wilayah 2), Jumali (wilayah 3), Wasidi (wilayah 4), AY Barsono (wilayah 5), Beni (wilayah 6), Ign. Widiatmoko (wilayah 7), Wahyudi (wilayah 8). Satu anggota lagi merupakan keterwakilan perempuan, namun belum ada keputusan hingga kini.
Pemilihan dilaksanakan secara demokratis baik dengan musyawarah mufakat dan atau pemungutan suara (voting). “Pemilihan anggota BPD diharapkan cukup dengan musyawarah mufakat, adapun kalau dibutuhkan dengan voting ya tidak masalah. Toh keduanya tetap demokratis,” Ujar Sukardi, Kepala Desa Putat, saat rapat pembentukan panitia penjaringan BPD. [YN]
Dokumen Lampiran : PERDA GUNUNGKIDUL TENTANG BPD
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- MITRA GUNUNGKIDUL DAN SEMIN BERBAGI MENYALURKAN SHODAQOH DONATUR UNTUK 100 ANAK YATIM PIATU SE-KAPAN
- PELADI MAKARTI
- PEMBINAAN POKJA II DAN UP2K PKK KALURAHAN PUTAT OLEH IBU BUPATI
- PERTEMUAN KADER BULAN AGUSTUS 2024
- KKN UNIVERSITAS MERCUBUANA MELAKSANAKAN TIGA AGENDA UNTUK DESA PRIMA GUMREGAH
- KUNJUNGAN DESA PRIMA AGUNG MANDIRI KE RUMAH PRODUKSI BOLU KELAPA
- AKREDITASI DESA BUDAYA PUTAT