ANGGOTA BPD DESA PUTAT TERPILIH 2019
wahyun 23 Juli 2019 11:10:55 WIB
Putat (SIDA) – Sesuai dengan Peraturan Daerah No 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun, maka tibalah saatnya BPD Desa Putat berganti keanggotaan. Sosialisasi dan pemilihan telah dilakukan secara merata di 8 kewilayahan sejak Sabtu (13/07/2019) hingga Sabtu (20/7/2019). Dari proses tersebut telah memunculkan nama-nama terpilih sebagai anggota BPD yang baru.
Adapun nama-nama terpilih adalah Ari Sutrisno (wilayah 1), Eko Suryono (wilayah 2), Jumali (wilayah 3), Wasidi (wilayah 4), AY Barsono (wilayah 5), Beni (wilayah 6), Ign. Widiatmoko (wilayah 7), Wahyudi (wilayah 8). Satu anggota lagi merupakan keterwakilan perempuan, namun belum ada keputusan hingga kini.
Pemilihan dilaksanakan secara demokratis baik dengan musyawarah mufakat dan atau pemungutan suara (voting). “Pemilihan anggota BPD diharapkan cukup dengan musyawarah mufakat, adapun kalau dibutuhkan dengan voting ya tidak masalah. Toh keduanya tetap demokratis,” Ujar Sukardi, Kepala Desa Putat, saat rapat pembentukan panitia penjaringan BPD. [YN]
Dokumen Lampiran : PERDA GUNUNGKIDUL TENTANG BPD
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- HARI TERAKHIR PELATIHAN BAHASA JEPANG GRATIS DI KALURAHAN PUTAT
- KOORDINASI BPN TERKAIT PTSL KALURAHAN PUTAT
- BANK SAMPAH PADUKUHAN BATUR
- BIMTEK KPPS KALURAHAN PUTAT
- PANENAN PERDANA LAHAN KETAHANAN PANGAN
- KAPANEWON PATUK LAKSANAN MONEV REALISASI KERJA PROGRAM KEGIATAN PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT
- POSYANDU REMAJA PADUKUHAN BATUR