23 TAHUN MENGABDI, KAUR UMUM DESA PUTAT PURNA TUGAS

KALURAHAN PUTAT 07 September 2016 22:54:54 WIB

Putat) Hari ini Rabu 7 September 2016, Tumiran yang merupakan Kaur. Umum Desa Putat purna tugas setelah 23 tahun mengabdi. Bertempat di Balai Desa Putat pada pukul 10.00 WIB, Sukardi selaku Kepala Desa Putat menyerahkan SK Kepala Desa Putat Nomor 11/ KPTS/ 2016 tentang Pemberhentian Dengan Hormat bagi Tumiran sekaligus penyerahan SK Kepala Desa Putat Nomor 12/ KPTS/ 2016 tentang Pengangkatan Penjabat Kaur. Umum yaitu Tumijan yang merupakan Kaur. Perencanaan Desa Putat.

                Dalam sambutannya, Sukardi mengucapkan terima kasih kepada Tumiran yang telah mengabdikan diri selama 23 tahun. “Terima kasih atas pengabdian beliau bagi masyarakat Desa Putat, tentunya setelah purna tugas Pemerintah Desa Putat masih berharap akan sumbangsih pengabdian dari beliau melalui partisipasi aktif di dalam lingkup kehidupan bermasyarakat.” Jelas Sukardi.

                Tumiran juga memohon pamit dan meminta maaf pada masyarakat Desa Putat apabila selama melayani masyarakat terapat banyak hal yang kurang berkenan, “Kulo lan kulawarga nyuwun pangapunten dhumateng sedaya warga Desa Putat, mbok bilih sakdangunipun kula ngabdi kathah perkawis ingkang kirang nujuprana, saestu nyuwun pangapunten. Mugiya samangkih, menawi kula sampun tinimbalan Ingkang Maha Kuwaos, kula sampun mboten kagungan dosa dhateng masyarakat.”  Ungkap Tumiran berbahasa jawa dalam kata pamitnya.

                A.Y. Barsono selaku Ketua BPD Desa Putat mewakili masyarakat juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian beliau. Dan berharap sebagai penggantinya nanti adalah orang yang mumpuni seperti beliau. “Bersamaan dengan purna tugas ini, tahapan pengisian Perangkat Desa sedang berjalan, saya berharap penggantinya nanti adalah orang yang mumpuni seperti beliau.” Ungkap A.Y. Barsono.

                Tumiran mengabdi sejak 4 April 1993 dan purna tugas pada 7 September 2016. Atas pengabdiannya maka sesuai dengan peraturan yang berlaku yang bersangkutan berhak mendapatkan pengarem-arem tanah bengkok selama 8 (delapan) tahun dengan luas seperlima dari tanah yang digarap saat menjabat Kaur. Umum. Selain itu Tumiran juga mendapatkan tali asih dan bingkisan dari Pemerintah Desa Putat, dan nantinya juga akan mendapatkan tali asih dari Paguyuban Pamong Desa Patuk dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul. (Jun)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT