INTENSIFIKASI PBB DI PUTAT
Lian 25 Juni 2019 08:35:38 WIB
Putat (SIDA) – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) merupakan Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. Pada Maret 2019 lalu, Pedes Putat telah menerima SPPT Pajak Bumi dan Bangunan lalu memilahnya per padukuhan bersama dukuh masing-masing padukuhan lalu dibagikan ke warga.
Pada proses pengelompokan tersebut ternyata ditemukan beberapa hal yang belum sesuai dengan data yang seharusnya seperti nama, alamat maupun objek wajib pajak. Pemerintah Desa Putat melakukan intensifikasi PBB 2019 pada 20 Juni lalu sebagai upaya untuk membenarkan data-data yang belum sesuai. Beberapa ortang yang bertugas menangani pembenaran data-data tersebut menggunakan Kantor Kepala Desa untuk melakukan kegiatan ini.
“Kami berharap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun ini dapat lunas sebelum jatuh tempo,” ujar Endah mewakili pihak Perangkat Desa Putat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- MITRA GUNUNGKIDUL DAN SEMIN BERBAGI MENYALURKAN SHODAQOH DONATUR UNTUK 100 ANAK YATIM PIATU SE-KAPAN
- PELADI MAKARTI
- PEMBINAAN POKJA II DAN UP2K PKK KALURAHAN PUTAT OLEH IBU BUPATI
- PERTEMUAN KADER BULAN AGUSTUS 2024
- KKN UNIVERSITAS MERCUBUANA MELAKSANAKAN TIGA AGENDA UNTUK DESA PRIMA GUMREGAH
- KUNJUNGAN DESA PRIMA AGUNG MANDIRI KE RUMAH PRODUKSI BOLU KELAPA
- AKREDITASI DESA BUDAYA PUTAT