INTENSIFIKASI PBB DI PUTAT
Lian 25 Juni 2019 08:35:38 WIB
Putat (SIDA) – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) merupakan Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. Pada Maret 2019 lalu, Pedes Putat telah menerima SPPT Pajak Bumi dan Bangunan lalu memilahnya per padukuhan bersama dukuh masing-masing padukuhan lalu dibagikan ke warga.
Pada proses pengelompokan tersebut ternyata ditemukan beberapa hal yang belum sesuai dengan data yang seharusnya seperti nama, alamat maupun objek wajib pajak. Pemerintah Desa Putat melakukan intensifikasi PBB 2019 pada 20 Juni lalu sebagai upaya untuk membenarkan data-data yang belum sesuai. Beberapa ortang yang bertugas menangani pembenaran data-data tersebut menggunakan Kantor Kepala Desa untuk melakukan kegiatan ini.
“Kami berharap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun ini dapat lunas sebelum jatuh tempo,” ujar Endah mewakili pihak Perangkat Desa Putat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- HARI TERAKHIR PELATIHAN BAHASA JEPANG GRATIS DI KALURAHAN PUTAT
- KOORDINASI BPN TERKAIT PTSL KALURAHAN PUTAT
- BANK SAMPAH PADUKUHAN BATUR
- BIMTEK KPPS KALURAHAN PUTAT
- PANENAN PERDANA LAHAN KETAHANAN PANGAN
- KAPANEWON PATUK LAKSANAN MONEV REALISASI KERJA PROGRAM KEGIATAN PEMERINTAH KALURAHAN PUTAT
- POSYANDU REMAJA PADUKUHAN BATUR