INTENSIFIKASI PBB DI PUTAT

Lian 25 Juni 2019 08:35:38 WIB

Putat (SIDA) – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) merupakan Surat Keputusan Kepala KPP mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak. Pada Maret 2019 lalu, Pedes Putat telah menerima SPPT Pajak Bumi dan Bangunan lalu memilahnya per padukuhan bersama dukuh masing-masing padukuhan lalu dibagikan ke warga.

Pada proses pengelompokan tersebut ternyata ditemukan beberapa hal yang belum sesuai dengan data yang seharusnya seperti nama, alamat maupun objek wajib pajak. Pemerintah Desa Putat melakukan intensifikasi PBB 2019 pada 20 Juni lalu sebagai upaya untuk membenarkan data-data yang belum sesuai. Beberapa ortang yang bertugas menangani pembenaran data-data tersebut menggunakan Kantor Kepala Desa untuk melakukan kegiatan ini.

“Kami berharap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun ini dapat lunas sebelum jatuh tempo,” ujar Endah mewakili pihak Perangkat Desa Putat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT