HIMBAUAN KEWASPADAAN DBD

wahyun 21 Mei 2019 13:14:35 WIB

Patuk – Pemerintah Kecamatan Patuk tertanggal 15 Mei 2019 menyebarkan surat edaran kepada semua kepala desa se-Kecamatan Patuk. Hal ini sehubungan dengan peningkatan kasus Demam Berdarah Dengue dan Demam Dengue di wilayah Kecamatan Patuk. Oleh karena itu disampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat sebagai berikut:

  1. Masyarakat dihimbau untuk selalu melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) 3M Plus secara rutin guna mengurangi jumlah jentik.
  2. Pengertian tentang fogging harus diluruskan, fogging hanya membunuh nyamuk dewasa tidak membunuh jentik-jentik nyamuk.
  3. Mengaktifkan kembali gerakan satu rumah satu jumantik (juru pemantau jentik).
  4. Menguras tempat penampungan air seperti bak mandi, tandon ember, penampungan air, dan lemari es / dispenser air.
  5. Menutup rapat-rapat tempat penampungan air.
  6. Mendaur ulang barang bekas.

Selain itu masyarakat juga diharapkan untuk:

  1. Menaburkan larvasida pada tempat-tempat penampungan air yang sulit dibersihkan.
  2. Menggunakan obat nyamuk atau anti nyamuk.
  3. Memakai kelambu saat tidur.
  4. Memelihara ikan pemangsa jentik.
  5. Menanam tanaman pengusir nyamuk (lavender)
  6. Mengatur cahaya dan ventilasi di dalam rumah.
  7. Menghindari kebiasaan menggantung pakaian.
  8. Mulai menggunakan air pancur / shower untuk mandi.
  9. Diharapkan masyarakat proaktif melaporkan kepada petugas kesehatan bila ada warga yang menderita penyakit yang dicurigai demam berdarah.

Diharapkan himbauan ini disebarluaskan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap DBD, karena mencegah lebih baik daripada mengobati.  

 

ilustrasi: bali.tribunnews.com

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT