INVESTOR DI GUNUNGKIDUL HARUS PERHATIKAN KELESTARIAN LINGKUNGAN

Lian 08 Maret 2019 10:48:04 WIB

Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul, Irawan Jatmiko, Kamis (7/3/2019).

"Karena 53% kawasan Gunungkidul didominasi oleh karst, bentang karst yang ada di Gunungkidul bukan berarti tidak bisa melakukan investasi. Selama penyusunan dokumen lingkungan harus memperhatikan beberapa aspek. Misalnya terkait dengan kedalaman pondasi bangunan," kata Irawan.

Ia mengatakan bentuk investasi yang masuk ke Gunungkidul adalah di bidang Pariwisata, yaitu berupa resor dan hotel.

"Investor menyasar kawasan pantai seperti Pantai Krakal. Pada tahun ini kami menargetkan nilai investasi yang bisa masuk ke Gunungkidul sekitar Rp 250 miliar. Sedangkan pada tahun lalu total nilai investasi yang masuk sudah masuk Rp 200 milliar," katanya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Mahartati menuturkan, investasi diperbolehkan dengan catatan tidak berada di wilayah Cagar Alam Geologi (CAG).

"Untuk wilayah mana saja yang dapat dijadikan investasi sudah diatur oleh Dinas PUP ESDM DIY sudah dipetakan mana saja CAG yang tidak bisa diapa-apakan," ujarnya.

Namun saat ini pihaknya belum bisa memberitahukan mana saja zona yang dilarang untuk berinvestasi.

"Saat ini belum bisa diumumkan karena masih dalam tahap pembahasan yang nantinya akan digunakan peraturan daerah (perda)," tutupnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

 

Sumber : http://jogja.tribunnews.com/2019/03/07/investor-di-gunungkidul-harus-perhatikan-kelestarian-lingkungan.

Penulis: Wisang Seto Pangaribowo   

Editor: Ari Nugroho

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung

PELADI MAKARTI

PENDATAAN PELAKU USAHA/ UMKM DI KALURAHAN PUTAT